Jumat, 26 November 2010

PERANAN ORGANISASI KOPERASI UNIT DESA TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA DI WILAYAH BANDUNG


 
Koperasi merupakan suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis melalui penyetoran suatu kontribusi yang sam untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta manfaat yang wajar dai usaha dimana para anggotanya berperan secara aktif.
Salah satu jenis koperasi adalah koperasi unit desa. Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Kopeasi unit desa melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha koperasi unit desa, misalnya menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain serta.memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Kesejahteraan anggota Koperasi adalah tujuan semua koperasi, khususnya KUD. KUD diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat pedesaan yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota. Atas dasar itulah maka dalam mewujudkan kesejahteraan anggota diperlukan hasil usaha yang maksimum yang dapat dilihat dari perkembangan Usaha yang dicapai yang dipengaruhi oleh Partisipasi Anggota, Kemampuan Manajer dan Bantuan Pemerintah.

Jenis-jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa di wilayah Bandung dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota salah satunya adalah menjalankan usaha dalam bidang ekonomi dengan pembentukan Unit Usaha Simpan Pinjam dan Unit Usaha Pertokoan. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkanya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota atau calon anggota koperasi yang bersangkutan. Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa di wilayah Bandung dengan tujuan untuk membantu anggota yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Unit usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Unit Desa di wilayah Bandung sedikit banyak memberikan pengaruh kepada anggota koperasi. Hal ini dikarenakan usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh koperasi unit desa di wilayah Bandung dapat membantu anggota didalam memenuhi kebutuhan –kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sedangakan Unit Usaha Pertokoan yang dilakukan oleh Koperasi Unit Desa di wilayah Bandung yaitu melayani penyediaan penjualan barang yang di butuhkan masyarakat sehari-hari misalnya, beras, minyak goreng, alat tulis, sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, sampo, dan gula pasir. Hal ini mempermudah anggota untuk mendapatkan bahan baku yang mereka perlukan sehari-hari dengan harga yang relative lebih murah.

Dengan dilakukannya usaha-usaha tersebut membuat para anggota koperasi menjadi hidup sejahtera, karena mereka dapat merasakan dan menggunakan fungsi dari Koperasi Unit Desa secara keseluruhan. Namun terkadang terdapat hambatan-hambatan yang dialami oleh Koperasi Unit Desa untuk menyejahterakan para anggotanya.

ekonomi koperasi bab 5 s/d 10


TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI















 
















Nama      : Hanny Sri Widowati
Kelas      : 2EA11
NPM       : 16209403




BAB 5

Sisa Hasil Usaha

Menurut UU No.25/1992 pasal 45, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang di dapat dalam satu periode dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam periode yang bersangkutan. Setelah SHU di kurangi dana cadanga, kemudian di bagikan kepada anggota sebanyak jasa usaha yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi dan digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Apabila SHU bernilai positif berarti kontribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya riil koperasi. Kelebihan itu dikembalikan kepada para anggotanya. Dan apabila SHU bernilai negatif berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi. Dana yang diperoleh tersebut digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaanya untuk biaya-biaya koperasi, yaitu :
            SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)

Atau dapat juga disederhanakan menjadi :
           
            SHU = TR – TC

Dimana            : TR = pendapatan total dalam satu tahun (total revenue)
                          TC = biaya total dalam satu tahun (total cost)

Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
                   X
Z=       -------------   x  SHU
                   Y

Dimana            : Z        = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per
    anggota.
  X       = Jumlah seluruh transaksi dan partisifasi modal anggota
    yang bersangkutan terhadap koperasi.
  Y       = Jumlah seluruh transaksi dan partisifasi modal keseluruhan 
    anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi.
SHU    = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota .

Rumus pembagian SHU per anggota
            SHUA = JUA + JMA

Dimana            : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
                          JUA = Jasa Usaha Anggota
                          JMA = Jasa Modal Anggota

Dalam pembagan SHU kepada anggota ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian, yaitu :
  1. SHU yang dibagi berasal dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. SHU anggota dibayar secara tunai
  4. Pembagian SHU anggota dilakukan secara terbuka

BAB 6

Pola Manajemen Koperasi

Manajemen adalah kegiatan yang menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan sumber daya yang tersedia. Fungsi-fungsinya adalah perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan (Actuating) dan Pengawasan (Controling).
Sedangkan menurut Paul Hubert Casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.­­

Pengertian koperasi menurut UU No.12/1967 pasal 3 yaitu Koperasi Indonesia adalah organisai ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hkum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, karena koperasi merupakan suatu wadah dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa.

Sedangkan manajemen koperasi adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dalam manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarea dan terbuka serta partisipasi total dari anggota.

Sesuai dengan karakteristiknya, suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari substansinya. Organisasi merupakan suatu mekanisme dan struktur yang mampu menggerakan kerjasama secara efektif. Oleh karena itu organisasi merupakan perangkat atau sarana untuk mengelola usaha. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Tiga unsur tersebut juga sering di sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
  1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Rapat anggota menetapkan anggaran dasar koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
Cara penyelengaraan Rapat Anggota
Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dan apabila tidak didapat keputusan dengan cara mufakat maka dipilih berdasarkan suara terbanyak, dimana setiap anggota memiliki hak satu suara.
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaa koperasi. Rapat tersebut dilakukan minimal satu kali pertahun.

  1. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Susunan dan nama anggota Pengurus di cantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas Pengurus :
1.      Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Wewenang Pengurus :
1.      Pengurus berwewenang untuk menyelenggarakan Rapat Anggota
2.      Pengurus berwewenang mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
3.      Pengurus berwewenang melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3.   Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab atas Rapat Anggota.
Pengawasan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawasan berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan pengawasannya dari pihak ketiga.
Komunikasi antara Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas sangat diperlukan agar organisasi koperasi dapat berjalan dengan baik. Dalam hubungan tersebut para anggota mempunyai peranan yang penting.

3.   Manager
Manager adalah orang-orang yang menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas.
Tipe-tipe manajer koperasi :
1.      manajer yang diizinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci.
2.      manajer diberikan tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.
3.      manajer yang diberikan tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.





BAB 7

Jenis-jenis Koperasi
Menurut PP No.60/1959
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi menurut UU No. 12 /67 Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang sejenis karena kesamaan kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, untuk kepetingan dan perkembangan koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
·         Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.



BAB 8

Permodalan Koperasi

Modal utama koperasi terdiri atas simpana-simpanan para anggotanya yang biasanya terperinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela selain itu dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.

Sumber-sumber Modal menurut UU No.25/1992
1. Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko yang berasal dari simpanan :
a. simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang 
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b. simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
            c. dana cadangan yaitu uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
2. Modal Pinjaman adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri.
3. Modal Penyertaan yaitu modal yang berasal dari pemerintah/masyarakat dalam bentuk investasi.

Sumber-sumber Modal menurut UU No.12/1967 :
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari pengumpulan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menanamkan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang merujuk pada UU No. 12/1967 menyatakan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

BAB 9
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempermasalahkan simpanan-simpanan yang telah di serahkannya. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan lanjutan pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukan satu-satunya yang di incar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka biasanya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya yaitu partisipasi anggota dan ini sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

BAB  10
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang kemunculannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan dari beberapa orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak bisa terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meski tujuan utamanya melayani anggota.
·         Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung yang di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·         Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi tetapi di peroleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu, yaitu penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHU



Efisiensi Perusahaan
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement),
- Laporan arus kas (cash flow),
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Penempatan pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan apabila perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

www.wartawarga.gunadarma.ac.id

Rabu, 17 November 2010


KISAH CINTAKU

Aku adalah seorang siswi kelas 2 di salah satu sekolah menengah atas. Namaku Bianca Maghdallena. Teman-teman memanggilku Bian. Baru beberapa minggu aku berada di dalam kelas 2 ini. Di kelas ini aku melihat seorang lelaki yang duduk di pojok kelas. Aku merasa tertarik padanya. Kemudian aku mencari tahu tentang lelaki itu. Tentunya tidak dengan secara terbuka. Akhirnya aku mengetahui nama lelaki tersebut dan mendapatkan nomer telponnya. Lelaki itu bernama Billy. Seorang yang putih, tinggi dan pendiam, menurutku. Betapa senangnya aku ketika mendapatkan nomer telponnya. Kemudian aku mengirimkan sebuah sms kepadanya, dan sangat berharap ia akan membalasnya. Betapa senangnya aku ketika dia membalas pesanku. Namun ketika kubaca balasannya, aku merasa sebal. Karena dia hanya membalas pesanku dengan seperlunya saja dan seperti memberi pertanda bahwa ia tidak ingin melanjutkan untuk terus bersmsan denganku. Namun aku pun tidak menyerah. Aku masih suka mengirimkan pesan kepadanya. Jika di dalam kelas aku berusah bersikap biasa kepadanya dan tidak menunjukan bahwa aku manyukainya.
Suatu hari, temanku mengadakan pesta ulang tahun. Aku pun datang bersama teman-temanku dan bersama sahabatku, Rina. Karena rumah temanku yang berulang tahun jauh dari rumah, akupun meminta temanku ntuk menjemputku. Tidak berapa lama ketika ku tiba di rumah temanku. Billy pun datang. Akhirnya aku pun berbincang-bincang dngannya dan mengenalkannya dengan Rina. Saat aku ingin pulang, ternyata teman yang menjemputku tidak bisa mengantarkan aku kembali ke rumah, lalu aku pun meminta Billy untuk mengantarkanku. Namun Billy pun menolaknya. Dia bialang rumahku sangat jauh dan karena saat itu sudah malam. Akupun terus memikirkan bagaiama aku bisa pulang kerumah. Dan karena rumah saudarku dekat dengan rumahnya Billy, aku pun meminta Billy untuk mengantarkanku ke rumah saudaraku itu dan besok pagi baru pulang kerumahku. Aku terus menerus merayunya. Dan akhirnya, Billy pun mau mengantarkanku. Betapa senangnya hatiku saat itu.
Sepanjang perjalanan Billy selalu membicarakan Rina. Dan karena ingin terus berdekatan dengannya, aku pun manawarkan Billy untuk mencomblangkan dirinya denga Rina. Karena sepertinya Billy suka dengan sahabatku itu. Sedih memang, namun hanya ini yang bisa aku lakukan untuk bisa dekat terus dengannya. Billy pun menyetujinya. Kemudian aku menanyakan kepada sahabatku itu, apakah dia menyukai Billy dan ingin berpacaran dengannya. Rina pun menjawab ‘Iya’. Dan tugasku sebagai mak comblang pun di mulai. Aku sering mengajak Billy untuk bermain bersama Genkku. Semenjak itu, Billy memang semakin dekat dengan Rina, namun aku rasa, lebih dekat kedekatanku dengannya di bandingkan dengan Rina. Karena demi mendengarkan curhatannya tentang Rina, aku jadi sering mengobrol dengannya dan pergi dengannya, ia pun sering mengantarkanku pulang sekolah. Dan akupun menjadi sering menginap di rumah saudarku agar bisa terus berdekatan dengannya.
Aku merasa sangat cemburu melihat Billy dengan Rina. Pada waktu itu Billy rela hujan-hujanan demi megantarkan Rina ke rumah tantenya. Lalu kembali lagi kesekolah dengan keadaan basah kuyup. Aku cemburu saat mereka sedang berdua. Sakit rasanya hati ini. Namun inilah yang harus kuhadapi, karena semua ini aku yang memulai.
Setelah pendekatan beberapa bulan, pada saat hari valentine, Billy pun menyatakan cintanya kepada Rina. Namun Rina tidak langsung menjawabnya. Mendengar cerita Billy aku pun hanya bisa tersenyum, padahal hatiku sakit mendengarnya. Lalu akupun menayakan kepada Rina, mengapa ia tidak menjawab ungkapan cinta Billy. Lalu ia berkata kalo ia pun masih bingung dan ragu, apakah ia benar-benar menyukai Billy atau tidak. Aku terus menerus meyakinkan Rina untuk segera menjawabnya, karena aku merasa kasiha kepadanya. Lalu Rina menyuruh Billy untuk meneleponnya. Di depanku dan di temanku, Tio. Rina menolak cinta Billy. Dan Tio mengatakan agar aku pura-pura tidak tahu kalau aku dan Tio mendengar percakapan mereka dan tidaka mengetahui kalau Rina menolak Billy. Malam harinya Billy mengirimkanku pesan. Dia bercerita tentang penolakan Rina terhadapnya. Di satu sisi aku merasa senang, namun di sisi lain aku juga merasa kasihan. Keesokannya di kelas, Billy menceitakan semuanya kepadaku, dan aku pun berpura-pura mengetahuinya.
Semenjak itu, pertemananku dengan Billy masih berjalan dengan baik, kami masih suka bermain bersama. Suatu saat, temanku Dewi mengenalkan seorang pria kepadaku, dan karena aku merasa kalau hubunganku dengan Billy hanya sebatas teman dan Billy tidak menganggapku lebih dari itu, akhirnya aku berpacaran dengan pria yang dikenalkan temanku itu. Aku tidak mengatakan kepada Billy kalau aku sudah berpacaran, karena aku masih mangharapkannya dan karena aku takut nantinya ia akan menjauhiku kalau ia mengetahui kalau aku telah berpacaran. Tetapi, akhirnya Billy pun mengetahui kalau aku sudah berpacaran dan untungkan dia tidak berubah kepadaku. Aku tetap dekat dengannya.
Tidak berapa lama aku berpacaran, akhirnya akupun putus. Karena aku merasa tidak cocok dengannya. Aku merasa ia sangat egois dan tidak mempercayaiku. Setelah putus, aku banyak menghabiskan waktuku dengan Billy. Sampai-sampai banyak yang mengira kalau aku berpacaran dengan Billy. Tapi memang itu harapanku.
Waktu itu aku, Billy dan sahabat-sahabatku menonton bersama, sepulangnya seperti biasa aku diantar oleh Billy, namun keadaan waktuu itu sedang gerimis lumayan besar namun kami tetap melanjutkan perjalanan. Karena saat itu kami merasa kedinginan, dan kebetulan kami melihat tukang Ba’pao. Akhirnya kami membeli ba’pao itu. Memakannya sambil jalan. Dan aku menyuapi Billy. Sungguh merasa senang. Dan moment itu tidak pernah kulupakan. Aku berteman dengan Billy seperti orang berpacaran.
Billy juga sering main kerumahku, dan hampir setiap hari ia mengantarkanku pulang sekolah. Seperti layaknya seorang pacar yang mengantarkan wanitanya pulang. Dan sehabis mengantarkanku pulang. Ia pun tidak segera pulang kerumah, ia mampir dahulu kerumahku untuk beberapa jam. Kadang hingga larut malam ia di rumahku. Dan pada suatu hari, di teras rumahku. Ketika aku sedang mengobrol dengan Billy, tiba-tiba ia mendekat kepadaku dan mencium keningku. Betapa kagetnya aku pada saat itu. Kemudian Billy menyatakn cintanya kepadaku. Mendengarnya aku menjadi tambah kaget. Lalu ia memegang tanganku dan berkata “aku menyukaimu, apakah kita bisa menjadi seorang pacar ?”. dengan keadaan lemas akupun akhirnya menjawab “ya, aku juga menyukaimu”. Dan akhirnya kami pun berpacaran.
            Dan baru aku tahu ketika kami telah berpacaran. Ternyata Billy memang sudah manyukaiku dari dulu, namun ia tidak ingin kehilangan teman dekat sepertiku. Dan ternyata ia merasa cemburu ketika aku berpacaran dengan pria yang dikenalkan oleh temanku. Dan ia tetap mendekati aku karena ia ingin aku cepat-cepat putus dengan pria itu. Sangat konyol. Hahaha

BANJIR BANDANG DI PAPUA

Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia di gemparkan oleh bencana alam banjir bandang yang melanda kota Wasior pada tanggal 4 Oktober 2010. Kota yang terletak di bagian barat kota Papua dengan jumlah penduduk 20.000 jiwa. Banjir bandang yang menerjang distrik Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat, manghancurkan semua inftrastruktur, termasuk gedung-gedung milik pemerintah. Banyak korban yang berjatuhan akibat bencana ini. Hingga saat ini telah tercatat 142 orang tewas, 186 orang luka berat, 535 orang luka ringan dan 4.375 mengungsi. Tim SAR juga masih mencari ratusan orang yang masih hilang.
Banjir bandang di Wasior ini, terjadi akibat rusaknya lingkungan di daerah hulu sungai. Empat sungai yang mengalir dari hulu menuju kota Wasior meluap. Kerusakan  ini terjadi akibat penebangan hutan dan pembangunan yang tak terkendali. Tim Walhi di lapangan menemukan puluhan ribu kayu gelondongan di 8 daerah diantaranya Wasior satu dan dua serta Kampung Rado. Kerusakan hutan ini diduga dilakukan oleh perusahaan penguasaan hutan. Namun Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, penyebab banjir bandang yang terjadi di distrik Wasior, Papua Barat bukan disebabkan illegal logging, seperti yang sebelumnya ia sampaikan. Pernyataan ini juga sekaligus sebagai ralat dari apa yang pernah diucapkannya beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa penyebab banjir disebabkan pembalakan liar. Menurutnya musibah di Wasior tak lebih disebab oleh tingginya curah hujan. Curah hujan yang tinggi mengakibatkan danau yang berada di wilayah atas kemudian meluap. Luapan tersebut yang membuat tanah di sekitar danau tidak mampu menyerap dan mengakibatkan longsor. Musibah longsor yang terjadi juga akibat tata ruang yang tidak baik dan perluasan kota pada kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut. Dan pada kenyataannya, kerusakan hutan dan pengeksploitasian hutan secara besar-besaran juga merupakan salah satu alasan terjadinya banjir bandang tersebut. Banyak orang-orang serta perusahaan yang melakukan pembalakan liar. Namun yang terjadi pemerintah justru memberi izin bagi pengusahaan untuk mengambil hasil hutan baik di luar maupun di dalam kawasan konservasi, akibatnya, tidak dapat dihindari lagi dari bencana banjir juga longsor yang menimpa kabupaten tersebut.
Dan kini banjir bandang telah meluluh lantahkan Wasior. Kota Wasior yang sebelumnya adalah kawasan konservasi dengan lingkup yang kecil telah di ubah menjadi kawasan perkantoran, padahal kawasan konservasi merupakan daerah yang harus di jaga ketat. Menurut pandangan Folker LSM untuk membangun kota Wasior kedepannya sangat tidak mungkin lagi, karena jarak kota dari tebing gunung hingga bibir laut tidak sampai 100 meter, jadi kemungkinan besar kota wasior akan bergeser kearah selatan. Setelah adanya bencana alam, sangat tidak mungkin bila kota Wasior tetap di pertahankan di satu tempat dan itu merupakan bukti nyata bila pemekaran satu wilayah dari segi ibu kota memerlukan kajian juga tata ruang yang baik. Ketua IHI, Chalid Muhammad menyatakan bahwa bencana di Papua Barat akan terus terjadi apabila perusahaan pemilik izin pengolahan terus menerus mengeksploitasi kekayaan hutan.
Bantuan untuk para korban pun terus berdatangan. Pemerintah pusat sudah mengirimkan dana bantuan bagi korban banjir bandang di distrik Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat, senilai Rp300 juta. Pemerintah juga akan mengirim bantuan tambahan senilai Rp 500 juta. Dana tunai sudah mencapai Rp 800 juta. Pemerintah menetapkan tanggap darurat selama dua minggu untuk penanganan korban banjir bandang. Selain bantuan dana tunai, pemerintah pusat melalui BNPB juga telah mengirim bantuan seberat 13,5 ton. Bantuan itu antara lain berupa makanan cepat saji, selimut, pakaian, dan peralatan keluarga. Tetapi, bantuan utama yang dikirim pemerintah sebenarnya bukanlah dalan bentuk uang. Penggalangan dana untuk korban banjir Wasior, Papua Barat, yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat ini telah mencapai Rp28 juta. Dan jumlah ini masih akan bertambah lagi karena penutupan dana untuk korban jatuh pada tanggal 30 Oktober 2010.
www.wartawarga.gunadarma.ac.id

Jumat, 12 November 2010

ekonomi koperasi bab 1 s/d 4


BAB I KONSEP KOPERASI
1.KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan tujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Menurut konsep ini, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan untuk merasionalkan produksi dan untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
.Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan dalam pembinaan dsan pengembangan koperasi di Indonesia membuat mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
Aliran ini banyak di temukan di negara-negara kapitalis. Hubungannya dengan pemerintahan bersifat netral dan pengaruh aliran ini cukup kuat.
B. Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini karena keburukan yang ditimbulkan oleh masyarakat kapitalisme. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Di dalam aliran ini, pemerintah bertanggung jawab dan berupaya menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
D. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga.
E. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
F. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

G. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Usaha mendirikan koperasi-koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19, para pelopor koperasi berhasil mengembangkan berbagai konsepsi mengenai struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tertentu dengan kemungkinan pengembangan kegiatan tertentu, dan dengan lingkungan ekonomi sosial budaya para pekerja, para pengrajin, para petani kecil di negara-negara Eropa.
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.   Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Koperasi Indonesia
Pada masa penjajahan diberlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari Raden Ario Wiriaatmadja untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin. Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama : “Verordening op de Cooperative Vereebiguijien” yang kemudian diubah tahun 1925. tahun-tahun selanjutnya di usahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman penduduk Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut Kumilai yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang.
Setelah 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem prekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan dan hal itu Bung Karno nyatakan dalam pasal 33 ayat 1. agar pengembangan koperasi tersebut benar-benar berjalan, pemerintah melakukan reorganisasi Jawatan Koperasi dan Perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Tahun 1958: UU no. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan koperasi. Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang menarik tahun 1959.
Pada tahun 1967, pemerintah orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitas koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Untuk mengatasi kelemahan yang terdapat dalam KUD, UU No.12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No25/1992. melalui UU No.25/1992 ada beberapa perubahan yang paling mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
BAB II
·         Pengertian Koperasi menurut ILO adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sma melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
·         Pengertian koperasi menurut Arifinal Chaniago, koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya
·         Pengertian koperasi menurut Dooren, bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama
·         Pengertian koperasi menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
·         Pengertian koperasi menurut Munker, Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan.
·         Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
PRINSIP MUNKER

1. keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
1.      keanggotaan yang bersifat terbuka
2.      pengawasan secara demokratis
3.      bunga yang terbatas
4.      pengembalian SHU sesuai dengan jasanya
5.      barang di jual secara tunai dan sesuai dengan harga pasar
6.      netral
7.      barang-barang yang jual asli
8.      pendidikan terhadap anggota secara berkesinambung.
PRINSIP SCHULZE
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP RAIFFEISIEN
1.      pembentukan koperasi-koperasi kredit dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan
2.      pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperas-koperasi oleh orang-orang yang di percaya dan dihormati oleh para anggota
3.      pemberian kredit hanya pada anggota.
PRINSIP ICA
1.      mengadakan kongres berkala
2.      tukar menukar pengalaman
3.      menerbitkan majalah
4.      memajukan pendidikan koperasi di Negara anggota
5.      mengadakan penelitian dan mengumpulkan informasi
6.      mengadakan kerja sama dengan lembaga internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam
    koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
    anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi\

BAB III

Organisasi menurut Hanel : system social ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Organisasi menurut Ropke : Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri organisasi koperasi,
1.      terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok.
2.      terdapat anggota-anggota yang bergabung.
3.      anggota memanfaatkan koperasi secra bersama.
4.      tugas koperasi untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Organisasi di Indonesia. Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi.

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus
Penguus yaitu perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, dengan tugas mengelola organisasi dan usaha, mengajukan rancangan kerja, menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan, menyelenggarakan penyelenggaraan keuangan, dan memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Pengawas
Pengawas mengenmban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan deberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi.

BAB IV

BADAN USAHA
Badan usaha adalah organisasi yang memiliki tujuan memproduksi atau menghasilkan
Barang dan jasa untuk dijual. Terhadap 4 sistem dalam mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1.      system ekonomi
2.      system teknik
3.      system organisasi dan personalia
4.      system informasi

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi sebagai badan usaha berarti kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujua, sehingga dengan begitu perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indicator keberhasilannya serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
Tujuan primer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang yaitu nilai dari laba yang diharapkan dimasa yang akan dating, yang dihitung pada masa sekarang dalam tingkat bunga tertentu
.
Tujuan dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1.      memaksimumkan keuntungan
ini berarti bahwa, untuk memaksimumkan keuntungan maka variable utama yang perhatikan adalah factor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Penerimaan total tergantung dari aktivitas penjualan dan harga.
Rumus keuntungan/provit :
P = TR – TC
Rumus penerimaan total :
TR = Q x P
Dimana : TR    = penerimaan total
    TC   = biaya total
    P      = keuntungan
Q         = jumlah
P          = harga
2.      memaksimumkan nilai perusahaan
alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.
Nilai perusahaan :
TRt - TCt
 
      n








(1 + r)
 
t = 0
 


di mana : TRt    = penerimaan total pada tahun t
                TCt   = biaya total tahun t
                t       = tahun
                r       = discount factor

3.      meminimalkan biaya
dilihat dari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia.
Rumusan biaya :
TC = FC + VC
Dimana : TC    = biaya total
                FC    = biaya tetap
               VC    = biaya variable

MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Apabila koperasi bermaksud memasukipasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskan indicator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif.

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Teori perusahaan begitu luas, namun sayangnya tidak memberikan alternative yang memuaskan bagi koperasi. Di satu sisi, koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namu disisi lain koperasi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.

Teori Laba
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada suatu perusahaan biasanya berbeda pada tiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, computer, dan lain-lain. Terdapat beberapa teori perbedaan tersebut, yaitu :
1.      Teori laba menanggung resiko
2.      Teori laba friksional
3.      Teori laba monopoli
4.      Teori laba inovasi
5.      Teori laba efisiensi


Fungsi Laba
Laba memberikan pertanda krusial untuk relokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA KOPERASI

Status dan Motif Anggota
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik san sebagai pemakai. Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota paling tidak harus memiliki 2 kriteria, yaitu :
1.      Calon anggota tidak berada dibawah tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan.
2.      calon anggota harus memiliki pendapatan yang pasti.
Sangat sulit bagi koperasi berkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua criteria diatas tidak dipenuhi.

Kegiatan Usaha Koperasi
Setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal atau pun yang bersifat serba usaha harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Hal itu dapat dipahami, karena perusahaan koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk memperbaiki ataupun mengurusi kepentingan ekonomi mereka.

Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usah terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal kerja akan berputar terus menerus did lam perusahaan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha pada umunya menaruh perhatian khusus pada penangan modal ini. Modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Kerangka teori permodalan menyarankan bahwa untuk melayani anggota sebagai pemakai jasa, maka sumber modalnya idealnya diperoleh dari modal sendri. Kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model badan usaha nonkoperasi yaitu berdasarkan saham kepemilikan.

Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha adalah selisih dari pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya parisipasi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artiny, semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.








SOAL BAB I

1. Aliran yang banyak di temukan di Negara kapitalis adalah
a. yardstick                                                      d. CCS
b. sosialis                                                         e. TSS
c. persemakmuran

2. Aliran yang banyak di temui di Negara rusia adalah
a. yardstick                                                      d. CCS
b. sosialis                                                         e. TSS
c. persemakmuran

3. Aliran Persemakmuran disebut juga
a. commonhealth                                             d. commoncleath
b. commonwealth                                            e. commonheart
c. commondead

4.  Undang-undang yang menerapkan prinsip NASAKOM adalah
a. UU No.11 tahun 1965                                 d. UU No. 14 tahun 1965
b. UU No.12 tahun 1965                                 e. UU No. 15 tahun 1965
c. UU No.13 tahun 1965

5. Siapakan pelopor perkembangan koperasi
a. Raden Ajeng                                                d. Budi Utomo
b. Ki Hajar Dewantara                         e. Cut Mutia
c. Raden Ngabei

6.  Yang termaksud dalam konsep koperasi adalah
a. konsep koperasi modern                              d. jawaban a,b dan c salah
b. konsep koperasi sosialis                              e. jawaban a,b dan c benar
c. konsep koperasi Negara berkembang

7. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari system sosialis adalah
a. Cooperative Commonwealth School            d. School of Modified Capitalism
b. The Sosialist School                         e. Semua jawaban salah
c. Cooperative Sector School

8. Koperasi modern yang lahir pertama kali di Inggris pada tahun
a. 1944                                                                        d. 1844
b. 1945                                                            e. 1845
c. 1946

9. Kongres gerakan koperasi se-Jawa di selenggarakan di kota
a. Tasikmalaya                                     d. Garut
b. Jakarta                                                         e. Palangkaraya
c. Purwokerto

10. Pada tahun berapa koperasi di Inggris mencapai 100 unit
a. 1855                                                                        d.1867
b.1878                                                             e.1852
c.1876




SOAL BAB II

1.  Terdapat berapa elemenkah yang terkandung dalam koperasi menurut ILO
a. 6                                                                  d. 5
b.12                                                                 e.10
c.15

2. Apakah kepanjangan dari ICA
a. Internal Cooperative Alliance                      d. Input Cooperal Alliance
b. Intim Coopeer Alliance                                e. Input Cooperative All
c. International Cooperative Alliance

3. Ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi adalah
a. Prinsip koperasi                                           d. Tujuan Koperasi
b. Rapat koperasi                                             e. Rapat koperasi
e. Sistem koperasi

4. Fungsi koperasi tertuang dalam UU dan pasal
a. pasal 4 UU. No. 26 tahun 1992                   d. pasal 5 UU No. 26 tahun 1992
b. pasal 4 UU No. 25 tahun 1992                    e. pasal 5 UU No. 25 tahun 1992
c. pasal 4 UU No. 24 tahun 1992

5. Prinsip yang dijadikan acuan atau tujua dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia adalah
a. Prinsip Schulze                                            d. Prinsip Raiffeisen
b. Prinsip ILO                                                  e. Prinsip Munker
c. Prinsip Rochdale

6. Prinsip yang awalnya di pelopori oleh 28 prinsip adalah
a. Prinsip Schulze                                            d. Prinsip Raiffeisen
b. Prinsip ILO                                                  e. Prinsip Munker
c. Prinsip Rochdale

7. Prinsip yang mengatakan bahwa tanggung jawab anggota terbatas adalah
a. Prinsip Schulze                                            d. Prinsip Raiffeisen
b. Prinsip ILO                                                  e. Prinsip Munker
c. Prinsip Rochdale

8. Prinsip yang mengatakan bahwa tanggung jawab anggota terbatas adalah
a. Prinsip Schulze                                            d. Prinsip Raiffeisen
b. Prinsip ILO                                                  e. Prinsip Munker
c. Prinsip Rochdale

9. Prinsip yang mengatakan bahwa pengawasan secara demokratis adalah
a. Prinsip Schulze                                            d. Prinsip Rochdale
b. Prinsip ILO                                                  e. Prinsip Munker
c. Prinsip Raiffeisen

10. Tujuan koperasi terdapat dalam UU nomer
a. No. 25 tahun 1991                                       d. No. 25 tahun 1990
b. No. 25 tahun 1998                                       e. No. 25 tahun 1992
c. No. 25 tahun 1898


SOAL BAB III

1. Struktur organisasi manajemen koperasi adalah
a. Pengurus                                                      d. Pengelola
b. Rapat anggota                                              e. Semua jawaban benar
c. Pengawas

2. Menurut A.H Gophar manajemen koperasi dapat di telaah dari 3 sudut pandang yaitu
a. Organisasi, proses dan gaya             d. Style, gaya, dan bahasa
b. Organisasi, proses dan bahasa                     e. Style, organisasi dan gaya
c. Gaya, bahasa dan rasa

3. Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus adalah
a. Penasehat                                                     d. Manajer
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus

4. Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota adalah
a. Penasehat                                                     d. Manajer
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus

5. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota adalah
a. Penasehat                                                     d. Manajer
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus

6. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah
a. Penasehat                                                     d. Rapat anggota
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus

7. Perangkat yang memiliki fungsi untuk mengelolakoperasi dan usahanya, adalah
a. Penasehat                                                     d. Manajer
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus

8. Perangkat yang kedudukannya sebagai pegawai atau karyawan adalah
a. Penasehat                                                     d. Manajer
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus

9. Perangkat yan diberi mandate untuk mengawasi jalannya roda organisasi adalah
a. Penasehat                                                     d. Manajer
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus

10. Perangkat yang memiliki tugas menyelenggarakan Rapat Anggota adalah
a. Penasehat                                                     d. Manajer
b. Pengelola                                                     e. Pengawas
c. Pengurus




SOAL BAB IV

1. Organisasi yang memiliki tujuan memproduksi barang dan jasa untuk dijual adalah
a. Badan Usaha                                                            d. Perusahaan
b. Usaha                                                          e. Organisasi
c. PT


2.Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan nonkoperasi adalah
a. posisi tempat                                                            d. posisi biaya
b. posisi anggota                                              e. posisi keuangan
c. posisi pendapatan

3. Salah satu tujuan utama perusahaan bisnis adalah
a. meminimkan pendapatan                             d. memaksimalkan pengeluaran
b. memaksimalkan hutang                               e. memaksimalkan keuntungan
c. meminimalkan nilai perusahaan

4. TR – TC, adalah rumus untuk mencari
a. biaya                                                                        d. nilai perusahaan
b. hutang                                                          e. piutang
c. keuntungan

5. FC + VC, adalah rumus untuk mencari
a. biaya                                                                        d. nilai perusahaan
b. hutang                                                          e. piutang
c. keuntungan

6. SHU singkatan dari
a. Sisa Hasil Utang                                           d. Sisa Hasil Usaha
b. Sisa Hutang Usaha                                       e. Sisa Hasil Unit
c. Sisa Hasil Udara

7.  Modal yang tertanam dalam aktiva lancer suatu perusahaan adalah
a. Modal Usaha                                                            d. Modal Investasi
b. Modal Piutang                                              e. Modal Kas
c. Modal Kerja

8. Modal yang dipergunakan untuk pengadaan operasional adalah
a. Modal Usaha                                                            d. Modal Investasi
b. Modal Piutang                                              e. Modal Kas
c. Modal Kerja

9. Kewajiban untuk melakukan investasi di koperasi adalah status anggota sebagai
a. Pelatih                                                          d. Mahasiswa
b. Pelajar                                                          e. Pemakai
c. Pemilik

10. Menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi adalah status anggota sebagai
a. Pelatih                                                          d. Mahasiswa
b. Pelajar                                                          e. Pemakai
c. Pemilik



KUNCI JAWABAN


BAB I

1.      A
2.      B
3.      B
4.      D
5.      C
6.      E
7.      B
8.      D
9.      A
10.  E

BAB II

1.      A
2.      C
3.      A
4.      B
5.      C
6.      C
7.      A
8.      D
9.      D
10.  E

BAB III

1.      E
2.      A
3.      B
4.      C
5.      E
6.      D
7.      C
8.      B
9.      E
10.  C

BAB IV

1.      A
2.      B
3.      E
4.      C
5.      C
6.      D
7.      C
8.      D
9.      C
10.  C