Jumat, 26 November 2010

ekonomi koperasi bab 5 s/d 10


TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI















 
















Nama      : Hanny Sri Widowati
Kelas      : 2EA11
NPM       : 16209403




BAB 5

Sisa Hasil Usaha

Menurut UU No.25/1992 pasal 45, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang di dapat dalam satu periode dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam periode yang bersangkutan. Setelah SHU di kurangi dana cadanga, kemudian di bagikan kepada anggota sebanyak jasa usaha yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi dan digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Apabila SHU bernilai positif berarti kontribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya riil koperasi. Kelebihan itu dikembalikan kepada para anggotanya. Dan apabila SHU bernilai negatif berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi. Dana yang diperoleh tersebut digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaanya untuk biaya-biaya koperasi, yaitu :
            SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)

Atau dapat juga disederhanakan menjadi :
           
            SHU = TR – TC

Dimana            : TR = pendapatan total dalam satu tahun (total revenue)
                          TC = biaya total dalam satu tahun (total cost)

Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
                   X
Z=       -------------   x  SHU
                   Y

Dimana            : Z        = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per
    anggota.
  X       = Jumlah seluruh transaksi dan partisifasi modal anggota
    yang bersangkutan terhadap koperasi.
  Y       = Jumlah seluruh transaksi dan partisifasi modal keseluruhan 
    anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi.
SHU    = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota .

Rumus pembagian SHU per anggota
            SHUA = JUA + JMA

Dimana            : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
                          JUA = Jasa Usaha Anggota
                          JMA = Jasa Modal Anggota

Dalam pembagan SHU kepada anggota ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian, yaitu :
  1. SHU yang dibagi berasal dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. SHU anggota dibayar secara tunai
  4. Pembagian SHU anggota dilakukan secara terbuka

BAB 6

Pola Manajemen Koperasi

Manajemen adalah kegiatan yang menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan sumber daya yang tersedia. Fungsi-fungsinya adalah perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan (Actuating) dan Pengawasan (Controling).
Sedangkan menurut Paul Hubert Casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.­­

Pengertian koperasi menurut UU No.12/1967 pasal 3 yaitu Koperasi Indonesia adalah organisai ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hkum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, karena koperasi merupakan suatu wadah dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa.

Sedangkan manajemen koperasi adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dalam manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarea dan terbuka serta partisipasi total dari anggota.

Sesuai dengan karakteristiknya, suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari substansinya. Organisasi merupakan suatu mekanisme dan struktur yang mampu menggerakan kerjasama secara efektif. Oleh karena itu organisasi merupakan perangkat atau sarana untuk mengelola usaha. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Tiga unsur tersebut juga sering di sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
  1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Rapat anggota menetapkan anggaran dasar koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
Cara penyelengaraan Rapat Anggota
Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dan apabila tidak didapat keputusan dengan cara mufakat maka dipilih berdasarkan suara terbanyak, dimana setiap anggota memiliki hak satu suara.
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaa koperasi. Rapat tersebut dilakukan minimal satu kali pertahun.

  1. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Susunan dan nama anggota Pengurus di cantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas Pengurus :
1.      Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Wewenang Pengurus :
1.      Pengurus berwewenang untuk menyelenggarakan Rapat Anggota
2.      Pengurus berwewenang mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
3.      Pengurus berwewenang melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3.   Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab atas Rapat Anggota.
Pengawasan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawasan berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan pengawasannya dari pihak ketiga.
Komunikasi antara Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas sangat diperlukan agar organisasi koperasi dapat berjalan dengan baik. Dalam hubungan tersebut para anggota mempunyai peranan yang penting.

3.   Manager
Manager adalah orang-orang yang menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas.
Tipe-tipe manajer koperasi :
1.      manajer yang diizinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci.
2.      manajer diberikan tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.
3.      manajer yang diberikan tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.





BAB 7

Jenis-jenis Koperasi
Menurut PP No.60/1959
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi menurut UU No. 12 /67 Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang sejenis karena kesamaan kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, untuk kepetingan dan perkembangan koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
·         Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.



BAB 8

Permodalan Koperasi

Modal utama koperasi terdiri atas simpana-simpanan para anggotanya yang biasanya terperinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela selain itu dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.

Sumber-sumber Modal menurut UU No.25/1992
1. Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko yang berasal dari simpanan :
a. simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang 
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b. simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
            c. dana cadangan yaitu uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
2. Modal Pinjaman adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri.
3. Modal Penyertaan yaitu modal yang berasal dari pemerintah/masyarakat dalam bentuk investasi.

Sumber-sumber Modal menurut UU No.12/1967 :
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari pengumpulan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menanamkan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang merujuk pada UU No. 12/1967 menyatakan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

BAB 9
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempermasalahkan simpanan-simpanan yang telah di serahkannya. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan lanjutan pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukan satu-satunya yang di incar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka biasanya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya yaitu partisipasi anggota dan ini sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

BAB  10
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang kemunculannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan dari beberapa orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak bisa terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meski tujuan utamanya melayani anggota.
·         Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung yang di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·         Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi tetapi di peroleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu, yaitu penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHU



Efisiensi Perusahaan
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement),
- Laporan arus kas (cash flow),
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Penempatan pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan apabila perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

www.wartawarga.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar